Ditangkap di Ciamis, Bandar Judi Online Jaringan Internasional Raup Rp356 Miliar
Penangkapan bandar judi online di Ciamis (Foto: Mujib Prayitno)
https://news.okezone.com/read/2024/06/27/525/3026917/ditangkap-di-ciamis-bandar-judi-online-jaringan-internasional-raup-rp356-miliar
BANDUNG - Polres Ciamis dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria dengan inisial TCA, di Ciamis, Jawa Barat Rabu 26 Juni 2024 malam. TCA diduga kuat merupakan bandar judi online slot yang dioperasikan dari Kamboja.
Ia bertindak sebagai agen yang menerima setoran keikutsertaan dari para korban. Untuk menyamarkan identitasnya, TCA berhasil membujuk warga dengan iming-iming kompensasi sebesar Rp2,5 juta agar membuka rekening berikut mobile banking serta ATM-nya. Usai berhasil membuat rekening, TCA menjadikan rekening baru tersebut sebagai rekening tujuan setoran korban judi online.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, hasil kerja selama 3 tahun, dari 210 rekening terkumpul Rp356 miliar yang kemudian dipindahkan ke rekening milik pelaku dan istrinya yang bekerja sebagai operator di Kamboja.
Aksi TCA terungkap setelah petugas gabungan Polres Ciamis melakukan patroli siber dan mendapatkan postingan tentang rekening deposit yang beralamat di wilayah Ciamis.
TCA ditangkap saat sedang bersiap-siap berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang bekerja sebagai operator judi slot di Kamboja.
Untuk lanjutan penyidikan, Polda Jabar telah mengajukan pembekuan rekening tersangka dan 210 rekening lainnya serta meminta pemblokiran 9 situs judi slot yang digunakan tersangka.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Polisi menangkap seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena mempromosikan judi online. Selebgram itu bernama Nabila Safitri (20).
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku ditangkap di salah satu minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11/2024) dini hari. Adapun dua situs judi online yang dipromosikan akun ini.
"Salah satu perempuan ini dia melakukan endorse. Produk yang endorse ini adalah akun www.martabak188.com ini akun judi dan www.BVBWIN.com," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion mengatakan, situs judi online itu dipromosikan pelaku di akun instagramnya @bbymutia_cun. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mempromosikan judi online.
"Selebgram (diupah) Rp 1,3 juta," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain terkait kasus judi online yang beroperasi di Warnet Firman Net di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Tiga pelaku yang ditangkap itu yakni Firmansyah Nasution (31) selaku pemilik warnet serta Ali Akbar Tanjung (38) dan Indra Pratama (36) selaku pemain. Ketiganya ditangkap pada Minggu (17/11).
"(Lokasinya) warnet yang memang dia menyelenggarakan prasarana untuk melakukan perjudian, warnet ini mengoperasionalkan beberapa komputernya untuk melakukan perjudian, berarti judi online," kata Gidion.
Perwira menengah Polri itu menyebut akun judi yang digunakan para pelaku adalah www.SPOTBET.com, www.UPAHSLOT.com, dan www.MACAUSLOT.com. Perjudian di warnet itu sudah berlangsung selama satu bulan.
"Aktivitasnya sudah berlangsung satu bulan. Kemudian tersangkanya ada tiga, TKP-nya, yaitu Warnet Firman Net. Nanti didalami sama Kasat Reskrim untuk penelusuran omzet, karena tidak bisa keterangan saja harus ada fakta transaksi dan sebagainya," jelasnya.
Medan, IDN Times - Seorang selebgram asal Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada Senin (18/11/2024). Perempuan yang aktif menggunakan akun Instagram bernama @bbymutia_cun itu ternyata selama ini aktif mempromosikan sejumlah situs judi online.
Tak hanya sang selebgram, polisi juga membekuk 3 tersangka lain. Mereka merupakan seorang pemilik warung internet (warnet) sekaligus para pemain judi online.
Polisi juga gerebek warung internet yang aktif melakukan praktik judi online
Sementara itu Polrestabes Medan juga membekuk 3 orang yang aktif menyelenggarakan praktik judi online di sebuah warnet. Mereka ialah sang pemilik warnet dan pemain judi online.
"Warnet ini melaksanakan prasarana untuk melakukan perjudian. Mereka mengoperasikan komputernya untuk melakukan judi. Berarti judinya judi online, aktivitasnya juga sudah berlangsung satu bulan," kata Gidion.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial FN (31), IP (35), dan AAT (38). Warnet yang digerebek polisi bernama Warnet Firman yang berada di Kecamatan Delitua.
Di warnet ini biasanya sering terjadi praktik judi online. Polisi juga turut membawa 3 set komputer yang digunakan untuk bermain judi online bagi siapapun yang datang.
"Satu bulan, sudah berlangsung. Kita masih telusuri berapa omzetnya. Sementara ini, nanti akan dikembangkan ke atasnya," pungkasnya.
Baca Juga: Strategi 3 Paslon Pilkada Medan Atasi Korupsi, Judi Online dan Banjir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Setelah menjelajahi semua yang ditawarkan oleh situs slot gacor scatter, bisa kita simpulkan kalau ini adalah tempat yang wajib kamu kunjungi. Dengan kombinasi antara game yang gacor, fitur scatter yang menarik, dan berbagai tips jitu, situs ini bakal bikin kamu betah dan terus meraih kemenangan. Jadi, jangan ragu lagi buat segera bergabung dan jadi bagian dari komunitas pemenang di situs slot gacor scatter. Yuk, buruan gabung dan buktikan sendiri keseruannya!
Unduh BANDAR JUDI BOLA ONLINE DITANGKAP BET 200, Versi BANDAR JUDI BOLA ONLINE DITANGKAP BET 200 terbaru, BANDAR JUDI BOLA ONLINE DITANGKAP BET 200 login , link BANDAR JUDI BOLA ONLINE DITANGKAP BET 200 , BANDAR JUDI BOLA ONLINE DITANGKAP BET 200 alternatif.
Rp. 49,535-75% Jackpot Harian
Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat. (Sumber : humas.polri.go.id)
HARIANSUMEDANG.COM – Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.
Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center:
Pada Senin, 2 Desember 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka perjudian jenis togel, Yahya alias Raja (51), warga Desa Batang Kilat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pasar Impres, Martubung, Kota Medan. Dengan barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan togel, satu plastik, dan uang tunai Rp50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Saat diperiksa, tersangka Yahya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan upah sebesar 20% dari total omset setiap harinya.
“Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan,” tambah Kasat Reskrim.
AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dalam bentuk apa pun.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat,” katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Reskrim juga akan melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin terkait dengan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses pengembangan kasus akan kami lakukan untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Riffi Noor Faisal. Sumber : humas.polri.go.id
( Tatang Tarmedi ) ***
PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang bandar judi online di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial AG alias Ari (31). Dalam kasus ini, polisi menyita aset pelaku senilai Rp 57,7 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, AG ditangkap pada Jumat (15/9/2023).
"Pada saat patroli siber, kami menemukan internet protocol (IP) address yang terhubung ke situs judi online," ujar Iwan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Jember Jual Tanah Orangtua dan Tipu Tetangga
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Saat penggerebekan, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial AG alias Ari, yang merupakan pemilik situs yang terhubung ke situs judi online," ungkap Iwan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iwan, ternyata AG melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.
Kemudian pelaku menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
"Para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal pelaku. Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta, pelaku ini mendapat keuntungan," kata Iwan.
Baca juga: Suami Kecanduan Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Karawang
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan situs judi online sejak 2016.
Pada tahun pertamanya menjalankan bisnis ilegal itu, AG meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Mulai 2018, omzet AG naik jadi Rp 13 miliar per tahun.
"Sejak 2016 sampai 2023, nilai aset yang dimiliki pelaku dari kegiatan judi online ini mencapai Rp 57,7 miliar," sebut Iwan.
Kini sejumlah aset milik AG berupa satu unit rumah, satu rumah kos 20 kamar di belakang Kampus Universitas Islam Riau, dan dua unit rumah toko di Jalan Kartama, Pekanbaru.
Polisi juga menyita beberapa kendaraan di antara Harley Davidson Sportster, Vespa jenis matic, mobil BMW 520i, Toyota Alphard, Hummer, dan CRV Prestige.
Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Curi Laptop Sekolah untuk Judi Online, Kepsek: Kini Kami Hanya Bisa Pinjam
Iwan menegaskan, selain mengusut tindak pidana perjudian, polisi juga mengusut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online ini.
"Untuk TPPU juga akan kami usut," tegas Iwan.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap 2 admin atau pengelola situs judi online (judol). Kedua tersangka antara lain inisial MRS (17) dan RS (33). Warga Jalan Ir Sutami, Kampung Jatirahayu, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung tadi malam. Hal tersebut merupakan hasil patroli siber yang menemukan promosi judi online oleh sebuah akun medsos.
Penemuan postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui 2 website. Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.
“Kedua tersangka terduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan. Mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin, 23 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tergabung dalam sindikat 2 situs judi online. Keduanya bertugas senagai admin yang mengelola situs perjudian jenis slot.
Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.
“Kasus ini masih terus di kembangkan oleh petugas Ditreskrimum. Seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih melakukan pengejaran,” ungkap Umi.
Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
“Khusus MRS kami berkoordinasi dengan bapas terkait penanganannya karena merupakan ABH,” jelasnya.
MEDAN (Waspada): Selebgram asal Medan berinisial HM ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mempromosikan (endorse) lima situs judi online.
Penangkapan dilakukan Tim Dit Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber, dan mendapati HM, wanita muda warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang terlibat tindak pidana judi online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11) malam mengatakan, HM ditangkap karena meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
“Ada lima situs judi online di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” sebut Hadi.
Menurutnya, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan user name Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.(m10)
Waspada/IstSelebgram ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mengendorse situs judi online, Sabtu (2/11). Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Selebgram aktif endorse judi online di story Instagram miliknya
NS ditangkap polisi saat sedang duduk di salah satu mini market yang berada Medan Helvetia. Saat dilakukan pemeriksaan, di ponselnya tergabung langsung dalam grup WhatsApp endorse bernama "Absen Martabak".
"Selebgram, keuntungan endorse-nya sekitar Rp1,3 juta. Penawarannya lewat online, penelusurannya juga online," tutur Gidion.
NS mengendorse situs judi online itu di konten story akun Instagramnya. Berdasarkan pengakuan NS, ia telah 6 bulan aktif mempromosikan sejumlah situs.
Atas perbuatannya ini NS tersandung pasal 27 ayat 2 junto 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selebgram endorse sejumlah situs judi online pakai beberapa akun instagram yang berbeda
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Salah satu tersangka yang diamankan ialah NS (20), seorang selebgram yang dikenal aktif di dunia maya meng-endorse situs judi online.
"Salah satunya ialah perempuan yang meng-endrose. Dia melakukan endorse dalam akun yang berbeda," sebut Gidion, Senin (18/11/2024).
Tidak sampai di situ saja, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata akun instagram @bbymutia_cun yang memiliki followers sekitar 34,1 ribu itu juga meng-endorse sejumlah akun judi online.
"Dia ini meng-endorse sejumlah akun judi online seperti BVBWIN dan Martabak," bebernya,