Kata paten digunakan dalam beberapa kalimat KBBI

Referensi dari KBBI aktiva kalimat ke 4

aktiva takberwujud kekayaan yg nilainya bergantung pd kemampuan menghasilkan laba, spt hak paten, merek dagang, lisensi;

Referensi dari KBBI harta kalimat ke 10

harta imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yg bernilai uang;

Referensi dari KBBI oktroi kalimat ke 1

ok·troi n Dag 1 izin yg diberikan kpd pengusaha untuk memproduksi atau memperdagangkan jenis barang-barang tertentu; 2 hak istimewa yg diberikan pemerintah kpd orang atau badan yg menghasilkan suatu penemuan baru untuk melindunginya dr peniruan oleh pihak lain; hak paten

Referensi dari KBBI aktiva kalimat ke 1

ak·ti·va n Ek (harta) kekayaan, baik yg berupa uang maupun benda lain yg dapat dinilai dng uang ataupun yg tidak berwujud secara nyata, spt hak paten;

Referensi dari KBBI royalti kalimat ke 2

royalti , kita dapat melengkapi sarana kerja kita sehari-hari; 2 bagian produksi atau penghasilan yg dibayarkan kpd orang yg mempunyai hak memberi izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dsb; 3 uang jasa yg dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yg diproduksinya kpd orang (perusahaan) yg mempunyai hak paten atas barang tsb

Hak Paten atas 4G LTE

Teknologi 4G LTE merupakan salah satu inovasi yang membawa sejarah besar dalam dunia internet. Berkat penemuan ini, masyarakat bisa merasakan pengalaman menarik berselancar di internet dengan lebih cepat.

4G LTE merupakan teknologi yang populer publikasinya pada tahun 2010 silam. Dr. Eng Khoirul Anwar adalah orang yang menjadi penggagas dari teknologi ini.

Untuk itu, ia memutuskan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan memperoleh hak paten darinya. Penemuan mengenai 4G LTE memberikan dampak yang sangat besar bagi industri teknologi telekomunikasi.

Penemuan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia saja. Tetapi juga banyak diadaptasi oleh perusahaan telekomunikasi yang ada diberbagai belahan dunia, bahkan oleh negara Amerika Serikat dan Jepang.

Dari beberapa contoh ini bisa kita simpulkan bahwa hak paten adalah sebuah inovasi yang menguntungkan. Berkat hak paten tersebut para ilmuwan dan penemu dapat mengajukan klaim atas teknologi dan karya ilmiah yang mereka hasilkan.

Berkat hal paten ini, para ilmuwan dan penemu juga bisa melindungi karya mereka dan menghindarkannya dari hal-hal buruk. Misalnya mendapatkan klaim pengakuan dari pihak lain, eksploitasi karya, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan lain sebagainya.

Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih mendalam terkait hak paten? Jika demikian, Anda dapat mempelajarinya lebih spesifik di Sekolah Hukum. Sebab hanya Sekolah Hukum yang mempelajari mendalam mengenai bidang keilmuan ini.

Pada sekolah hukum, Anda dapat mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hak paten. Mulai dari dasar hukum yang melindunginya, sanksi bagi para pelanggar dan lain sebagainya.

Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ilmu hukum atau bahkan bercita-cita ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Sekolah Hukum adalah salah satu rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.

Kata paten termasuk kata apa?

Kata paten adalah Kata Nomina (kata benda).

Bagaimana cara mengucapkan paten?

Seseorang mengucapkan paten sebagai berikut: patén.

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Kata-kata dari kata dasar paten

hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuan

obat yang menggunakan merek atau nama dagang tertentu;

Definisi atau arti kata paten berdasarkan KBBI Online:

hak yg diberikan pemerintah kpd seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dr peniruan (pembajakan);

mendaftarkan temuan sehingga menjadi paten

Kata-kata di KBBI yang dekat dari paten

Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat

[paten] Arti paten di KBBI adalah: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya.... Lihat arti dan definisi di jagokata.

Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)

“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”

Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.

Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.

Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.

Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:

✔ Tentang KBBI daring ini

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBI Daring (Dalam Jaringan / Online tidak resmi) yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata (lema/sub lema). Berbeda dengan beberapa situs web (laman/website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring.

Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi (kata dan arti) tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan (link) yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V (terbaru), silakan merujuk ke website resmi di kbbi.kemdikbud.go.id

Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja.

Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya: ajar,program,komputer (untuk mencari kata ajar, program dan komputer). Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan.

Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya (dengan kosakata yang lebih banyak). Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline (tidak memerlukan koneksi internet), silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com

Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website kbbi.web.id, ini silakan klik Laporkan Iklan

Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah.

Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang membawa manfaat bagi kehidupan orang banyak.

Oleh sebab itu, ketika mereka berhasil menciptakan sebuah produk yang berupa kekayaan intelektual. Sangat penting untuk mendaftarkan invensi tersebut untuk memperoleh hak paten.

Peraturan mengenai perlindungan hak paten bisa kita temukan pada Undang-Undang No 14 tahun 2001. Pada Undang-Undang tersebut tercantum bahwa hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara untuk para penemu. Khususnya untuk penemuan yang berkaitan dengan bidang teknologi dan karya ilmiah.

Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 juga terdapat aturan mengenai perlindungan hak paten. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perlindungan terkait hak paten memiliki batas, yaitu 20 tahun semenjak tanggal penerimaannya.

Jadi setelah lebih dari jangka waktu 20 tahun, karya ini akan menjadi milik umum. Penemuan tersebut penggunaannya akan berfokus pada kepentingan umum dan masyarakat banyak.

Mendaftarkan penemuan dan mendapatkan hak paten adalah sesuatu yang penting seorang inventor lakukan. Ketika penemuan tersebut sudah terdaftar maka kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan hukum.

Jadi inventor dapat menghindari adanya berbagai kemungkinan buruk. Beberapa contohnya seperti eksploitasi karya, plagiarisme, dapat meningkatkan branding dan meraih kepercayaan konsumen.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan penemuan terkait teknologi atau karya ilmiah, Anda dapat mendaftarkan hak paten itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Arti: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan);